Selasa, 18 September 2012

A. Resume (Curriculum Vitae)



A. Resume (Curriculum Vitae)
1.   Identitas (Data Pribadi)
Nama                                         : Erine Nurmaulidya, S.Sos
Gender                                       : Perempuan
Tempat dan Tanggal Lahir           : Pringsewu / 03 Oktober 1989
Umur                                          : 22 Tahun
Pendidikan Terakhir                    : Sarjana (S1)
Fakultas / Jurusan                        : Fakultas Ilmu Sosial / SOSIOLOGI
IPK                                            : 3.32 (Tiga titik Tiga Puluh Dua)
Lama Sarjana                              : 2 Tahun 10 Bulan
Kewarganegaraan                       : Indonesia
Agama                                        : Islam
Status Perkawinan                        : Belum Menikah (Single)
Tinggi dan Berat                           : 165 cm / 45 kg
Alamat                                         : Jl. Letjen rya Cudu Pembangunan A6 no. 1 Sukarame
    Bandar Lampung.



2.   Pendidikan
Pendidikan formal :
1.      Tahun  1995-2001,  SD 06 Sukarame Bandar Lampung;
2.      Tahun  2001-2004,  SMP Alkautasar, Bandar Lampung ;
3.      Tahun  2004-2007,  SMAN 03 Bandar Lampung;
4.      Tahun 2007-2010,  Lulus Seleksi PKAB Universitas Lampung Sarjana Program; Fisip, (Reguler) Jurusan, Sosiologi;
5.      Tahun 2011-Sekarang, Program Pascasarjana Magister pendidikan IPS, Universitas Lampung.

Pendidikan Non Formal:
1. Practical Job for Broadcasting, 15 January-14 Febuary 2006. Offered by Heartline FM- Lampung
2. Seni Sastra Pelatihan Teknisi Sebagai Provinsi Lampung, 28 Juni 2006 di Taman Budaya Provinsi Lampung;
3. Pelatihan Kepemimpinan (LKMM-TD), 17-18 Desember 2007 yang diselenggarakan BEM FISIP Unila;
4. Pelatihan Kepemimpinan (LKMM-TD), 15-16 Desember 2008 di Fakultas Ilmu Sosial diadakan BEM Unila.

3.   Kemampuan:
1. MC (Master upacara);
2. Penyiaran (Kepenyiaran);
3. OP (Operator Pesawat telepon);
4. Penggunanan MS.Office Komputer dan Internet.

4.   Pengalaman Organisasi dan Prestasi:
1.   BEM Fisip Unila 2007-2009 (Biro Sekretaris Sosial)
2.   HMJ Sosiologi (Sekretaris Bakat Kepentingan Bidang Studi)
3.   Juara 1 Lomba MC Siswa (Tingkat Sekolah Menengah Kota Bandar Lampung)
4.   Penyiar SORCER Angkatan 11 Pro2 RRI (Radio Republik Indonesia)
5.   Muli Mekhanai Kota Bandar Lampung Perwakilan Tanjungkarang Pusat, tahun 2006
6.   Lulusan terbaik Tingkat II Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Program Sarjana pada tahun Akademik 2010 / 2011 Periode I Universitas Lampung


Demokrasi




Demokrasi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
http://bits.wikimedia.org/skins-1.19/common/images/magnify-clip.png
Demokrasi memungkinkan rakyat menentukan pemimpinnya melalui pemilihan umum.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).[1] Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[2] yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.[3] Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).[4] Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnyamendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".[5] Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.[6] Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.[7]
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka.[5] Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahanotoriter lainnya dapat dihindari.[5] Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja.[8] Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.[9] [8]
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakatsosialis.[10] Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan.[11] Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.[11]

Sejarah demokrasi

Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia.[9] Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen.[9] Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.[9]
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern.[9] Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen.[12] [3] Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi.[3] Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung.[13] Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalahSolon, seorang penyair dan negarawan.[3] Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan.[3] Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena.[3] Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan.[14] Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.[8]
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM.[9] Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.[14]

 

Bentuk-bentuk demokrasi

Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.[5]

Demokrasi langsung

Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.[5] Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.[5] Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya.[5] Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.[5] Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.[5]

Demokrasi perwakilan

Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.[5]

 

Prinsip-prinsip demokrasi


http://bits.wikimedia.org/skins-1.19/common/images/magnify-clip.png
Rakyat dapat secara bebas menyampaikanaspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan RepublikIndonesia.[15] Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".[16]Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:[16]
1.    Kedaulatan rakyat;
2.    Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.    Kekuasaan mayoritas;
4.    Hak-hak minoritas;
5.    Jaminan hak asasi manusia;
6.    Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.    Persamaan di depan hukum;
8.    Proses hukum yang wajar;
9.    Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

 

Asas pokok demokrasi

Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.[17] Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:[17]
1.    Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2.    Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

 

Ciri-ciri pemerintahan demokratis

http://bits.wikimedia.org/skins-1.19/common/images/magnify-clip.png
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.[4] Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:[4]
1.    Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.    Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.    Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.    Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5.    Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.    Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.    Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.    Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.    Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).