BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Perkembangan dunia yang sudah melintasi batas-batas wilayah
territorial negara lainsangat membutuhkan alasan yang tegas dan jelas agar
tercipta suasana rukun dan kerjasamayang saling menguntungkan supaya dapat
memberikan keuntungan pada tiap-tipa negarayang berpartisipasi dalam hubungan
internasional dan kerjasama internasional. Kerjasama dalam bentuk hubungan
antarbangsa atau hubungan internasional sangat membutuhkan aturan-aturan yang
bersifat internasional. Bangsa–bangsa di dunia telah lama melakukan hubungan
kerjasama dengan bangsa lain. Banyak organisasi-organisasi tingkat
regional,maupun interrnasional yang telah dibentuk dan menghasilkan puluhan
kerjasama, baik bilateral (kerjasama antardua negara) maupun multilateral
(kerjasama antara suatu negaradengan negara-negara sekotarnya, atau
negara-negara di dunia). Untuk organisasi tingkatregional seperti ASEAN yang
bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuansosial, dan pengembangan
kebudayaan Asia Tenggara, meningkatkan perdamaian danstabilitas regional dengan
jalan menghormati keadilan dan tertib hukum dan lain sebagainya,maupun
orgaisasi multilateral seperti PBB yang bertujuan memelihara perdamaian dan
keamanan internasional, mengembangkan hubungan persaudaraan antar
bangsa,menciptakan kerjasama dalam bidang ekonomi, sosial ,budaya, dan hak
asasi. Hubungankerjasama antarnegara dan antarbangsa ini menjadi penting karena
masing-masing memiliki aturan, budaya, etika dan kehidupan tersendiri.
B.Rumusan Masalah
- Apakah pengertian dari hubungan antar bangsa?
- Bagaimanakah perwujudan dari hubungan antar bangsa?
- Bagaimana sifat dari hubungan antar bangsa?
- Bagaimana pola dalam manjalin hubungan antar bangsa?
- Apa arti penting dalam hubungan antar bangsa?
- Sarana apa sajakah yang digunakan dalam menjalin hubungan antar bangsa?
- Asas-asas apa sajakah yang terdapat dalam hubungan antar bangsa?
- Siapakah yang melaksanakan tugas dalam suatu negara dalam melakukan hubungan antar bangsa?
- Apakah isi dari kerja sama antar bangsa?
- Apakah wujud dari kerja sama antar bangsa?
- Keuntungan apakah yang diperoleh bangsa Indonesia dalam menjalin hubungan antar bangsa?
C. Tujuan
Untuk mengetahui
pengertian kerja sama antar bangsa sekaligus mempelajari apa-apa yang terdapat
dalam hubungan antar bangsa, baik wujud, sifat, pola, arti penting, sarana,
asas-asas, struktur, contoh perwujudan hubungan antar bangsa dalam bentuk
organisasi internasional, hingga manfaat dan keuntungan yang telah didapatkan
bangsa Indonesia dalam menjalin hubungan internasional.
D. Manfaat
Sebagai alternatif pembelajaran bagi mahasiswa dalam
pembutan makalah yang baik dan benar.
Sebagai sarana dalam mempelajari tentang hubungan antar
bangsa dan devinisi yang terdapatdidalamnya, hingga manfaat dari hubungan
internasional bagi bangsa Indonesia.
BAB 11
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Menurut renstra ( rencana strategi pelaksanaan politik luar
indonesia ) hubungan antar bangsa dalam
segenap aspeknya yang dilakukan suatu negara yang meliputi aspek politik,
ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa
itu.
Hubungan
Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara
individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional
adalah hubungan antara bangsa.
Tujuan Nasional
Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,
yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Untuk memajukan kesejahteraan social
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
Dan untuk
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
B. WUJUD
DARI HUBUNGAN INTERNASIONA
- Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
- Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen)
- Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll
C. SIFAT
HUBUNGAN INTERNASIONAL :
- Persahabatan
- Persengketaan
- Permusuhan
- Peperangan
D. POLA
HUBUNGAN INTERNASIONAL :
a. Penjajahan:
bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan
kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan
bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak
diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk
menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b. Saling
ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum
berkembang (negara-negara dunia ke tiga
) dengan negara maju. Negara baru
merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya
mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan
negara maju di pasar global. Namun
mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada
modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo-
kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi,
kebudayaan, idiologi atau kemiliteran
negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma
kemerdekaan politis.
c. Sama
derajat antar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam
rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka.
Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau
bangsa-bangsa yang serba ketinggalan
dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
Terkait dengan
hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar
negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk
ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus
diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang
sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari
negara lain itu.
Oleh karena itu nasionalisme
bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme.
Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan
memandang renfah bangsa lain.
Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia )
sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang
sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya
bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif.
Bebas berarti :
1. Banga
Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2. Dalam
pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan
dalam negeri negara lain.
3. Dalam
pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang
tidak mengikat.
Aktif berarti :
1. Bangsa
Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa
indonesia aktif membela bangsa yang
terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak
termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan
kerjasama dan hubungan Internasional
Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri
serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu
oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan
Duta dan Konsulk negara lain telah
diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
Ayat 1 Presiden
mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan DPR
Ayat 3 Presiden menerima penempatan duta negara lain
memperhatikan pertimbangan DPR.
E. ARTI PENTING HUBUNGAN DAN KERJASAMA INTERNASIONAL :
Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri
ketergantungan bangsa dan negara lain.
Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu
timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan
perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan
diplomasi.
3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar
bangsa.
4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah
bangsa-bangsa lain.
F. SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL :
a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik
luar negeri suatu Negara
dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara
lain. :
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar
negeri.
b. Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran,
emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada
warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang
membuat propaganda
c. Ekonomi : Sarana
ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa
perang. Pada masa tertentu semua negara
harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang
yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat menambah
keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi.
Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara
tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan
ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata,
latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang
tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional
G.ASAS-ASAS DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL :
1. Asas
Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak hokum terhadap barang dan semua orang yang
berada di wilayahnya.
2. Asas
Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara
dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini
memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi
warga negaranya walaupun berada di Negara asing.
3. Asas
kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam
kehidupan masyarakat. Negara dapat
menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan
kepentingan umum. Hukum tidak terbatas
oleh wilayah suatu Negara.
H. PERWAKILAN NEGARA DI LUAR NEGERI :
a. Perwakilan
Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam
membina hubungan politik dengan negara lain.
Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar,
duta, kuasa usaha dan atase-atase.
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan
diplomatik :
1. Kedutaan
Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan
hubungan rutin antar negara tersebut.
2. Perutusan
Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
b. Tingkatan
dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut
menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
1. Duta
Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan
diplomatik. Duta Besar memiliki
kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan
erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar
dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan
kepala negaranya terlebih dahulu.
2. Duta
(Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan
pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan
hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang menyangkut ke dua
negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah
negaranya.
3. Menteri
Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil
kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
4. Kuasa
Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara,
tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima. Berhubungan dengan kepala negara negara
penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.
5.
Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase
perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
c. Fungsi,
Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 :
1. Wakil
negara pengirim di negara penerima
2. Melindungi
kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum internasional.
3. Mengadakan
perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
4. Mengetahui
keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang syah sesuai dengan
Undang-undang dan melaporkannya kepada negara pengirim.
5. Memelihara
persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan kebudayaan, ilmu
pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
d. Berakhirnya
Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
1. Sudah
habis masa jabatan
2. Ia
ditarik oleh pemerintah negaranya
3. Karena
tidak disenangi (di persona non grata )
4. Negara
penerima perang dengan negara pengirim.
e. Hak
Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
1. Hak
Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah
kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana
terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional
daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim. Orang yang masuk tanpa izin bisa
dikeluarkan. Gedung perwakilan negara
asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa
seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram
tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut.
Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik
tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan
kepala perwakilan setempat. Kecuali
pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan
pada polisi setempat.
2. Hak
Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik
harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat
dituntut dimuka pengadilan. Mereka
dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik,
bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
f. Perwakilan
Konsuler : adalah lembaga kenegaraan
di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara
lain. Ada konsuler yang bersifat tetap ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah
menghubungkan perdagangan ke dua negara.
Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas
jasa-jasanya itu.
1. Tingkatan
kepangkatan perwakilan konsuler :
a. Konsul
Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
b. Konsul ,
konsul mengepalai suatu kekonsulan membawahi satu daerah kekonsulan
kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal
c. Konsul
Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam satu daerah kekonsulan.
Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal atau Konsul
d. Agen
Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk mengurus hal
tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan, biasanya ditempatkan di
kota-kota yang termasuk kekonsulan.
g. Fungsi
Perwakilan Konsuler menurut Konvensi Wina :
1. Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan hukum sesuai dengan
hukum internasional ( sesuai batas-batas yang di izinkan).
2. Memajukan
hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek kedua
negara
3. Mengeluarkan
paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim.
4.
Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi
administratif yang tidak bertentangan
dengan peraturang negara penerima.
h. Berakhirnya
misi perwakilan konsuler :
1. Fungsi
seorang pejabat konsuler telah berakhir
2. Penarikan
dari negara pengirim
3. Pemberitahuan
bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
I. PERBEDAAN
PERWAKILAN DIPLOMATIOK DENGAN PERWAKILAN KONSULER
a. Korps
Diplomatik :
1. Memelihara
kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat tingkat pusat.
2. Berhak
mengadakan hubungan bersifat politik.
3. Satu
negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
4. Mempunyai
hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
b. Korps
Konsuler :
1. Memelihara
kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan
pejabat tingkat daerah (setempat).
2. Berhak
mengadakan hubungan yang bersifat non politik
3. Satu
negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
4. Tidak
mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan).
J.
PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Pengertian
perjanjian internasional
Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah
perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan
untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum
internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat
bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
Definisi lain Perjanjian Internasional adalah kesepakatan
antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga internasional.
negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi
para pihak yang membuat kesepakatan.
2. Macam
Perjanjian Internasional :
Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan
beberapa kriteria, yaitu :
a. Jumlah
pesertanya
b. Strukturnya
c. Objeknya
d. Cara
berlakunya
e. Intrumen
pembentuk perjanjiannya
*Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan
multilateral. Bilateral adalah
perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah pihak. Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh
banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta
perjanjian tersebut.
Contoh perjanjian bilateral : Indonesia – Cina
(dwikewarganegaraan), Indonesia – Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand
(garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral adalah Konvensi Jenewa
(perlindungan korban perang), Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut
Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll
*Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat
Law Making Treaties adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku
bagi semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut.
Sedangakan ada perjanjian yang bersifat
treaty contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi
negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia,
Indonesia-Cina, dll
*Dari segi objeknya, perjanjian internasional dibedakan
antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi
soal-soal ekonomi, budaya, dll
*Dari segi cara berlakunya, yaitu perjanjian bersifat self-executing (berlaku
dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah
diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika berlakunya perjanjian
itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
*Dari segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada
dua, yaitu tertulis dan lisan.
Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan
dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal,
seperti Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute,
Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement. Sedangkan perjanjian internasional lisan adalah setiap perjanjian
internasional yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis,
seperti :
1. Perjanjian
internasional lisan ( international oral agreement), yang diperjanjikan adalah
hal-hal yang disepakati secara lisan, seperti the London Agreement (keanggotaan
Dewan Keamanan PBB).
2. Deklarasi
Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah pernyataan
suatu negara yang disampaikan oleh wakil
negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
3. Perjanjian
diam-diam (tacit consent atau tacit agreement), perjanjian yang dibuat tidak
tegas, artinya keberadaan perjanjian itu hanya dapat diketahui melalui
penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau
subyek hokum internasional lainnya.
3. Tahap
Pembuatan Perjanjian Internasional :
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan
perjanjian internasional :
a. Perjanjian
internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan,
penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi
atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
b. Perjanjian
internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan
penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting,
penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
Menurut Hukum Positif
Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa Presiden dengan
persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain. Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan
perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan,
perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian
Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn
melalui tahap:
a. Perundingan
(Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh
kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan
menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)
b. Penandatanganan
(Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala
pemerintahan. Tapi perjanjian belum
dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
c. Pengesahan
(Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus
dikuatkan dengan pengesahan atau
penguatan yang disebut ratifikasi.
Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sbb:
1) Ratifikasi
oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan
otoriter.
2) Ratifikasi
oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
3) Ratifikasi
campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).
K. JENIS
PERJANJIAN INTERNASIONAL
a. Bilateral
bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua
negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti
tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian
tersebut.
Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian
dwikewarganegaraan. Indonesia dengan
Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat Malaka 1071. Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi
1974. Indonesia dengan Australia tentang
Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.
b. Multilateral
yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan
dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala arti tidak hanya mengatur kepentingan negara
yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak
turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa
1949 tentang perlindungan korban perang.
Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982
tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi
Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).
L. ISTILAH-ISTILAH
DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :
1. Traktat
(treaty) perjanjian paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih
mencakup perjanjian bidang politik dan ekonomi.
2. Konvensi
(Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan
dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang
berkuasa penuh.
3. Protokol
(Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang
mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu
( Klausul = ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
4. Persetujuan
(Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau administratif. Tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat
atau konvensi.
5. Perikatan
( Arrangement) adalah istilah yang
digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara. Tidak diratifikasi
6. Proses
Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau
catatan suatu pemufakatan. Tidak
diratifikasi.
7. Piagam
(Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan
internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan
internasional yang mencakup tentang minyak, lapangan kerja. Contoh
Piagam Kebebasan Transit.
8. Deklarasi
(declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
9. Modus
Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan
internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci
dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran
Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan. Biasanya diulakukan oleh
wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan
kewajiban bagi yang mengadakannya.
11. Ketentuan
Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta,
nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi
12.
Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter adalah
istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan
fungsi administratif. Misalnya Atlantic
Charter, Magna Charter.
14. Pakta
(fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan
ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa
(mengenai Pertahanan ).
15. Covenant
yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
M. ORGANISASI
INTERNASIONAL
1. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations
Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5
negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima Negara tersebut sekarang sebagai
anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk
membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris,
Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon
dari Korea Selatan.
a. Tujuan
PBB:
1) Menjaga
perdamaian dunia
2)
Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3) Membantu
masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular, menghentikan
pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM
4) Menjadi
pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
b. Prinsip-Prinsip
PBB:
1) Negara
anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2) Negara
anggota mematuhi piagam PBB
3) Negara-negara
menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
4) Negara-negara
menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
5) Negara
anggota membantu PBB
c. Badan
/Alat Perlengkapan PBB:
1) Majelis
Umum (General Asembly) :
Angotanya semua Negara anggota PBB. Fungsinya sebgai forum untuk membahas
masalaha yang menjadi keprihatinan dunia.
Bersidang setiap tahun. Keputusannya tidak mengikat anggota PBB
karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil
pandangan mayoritas Negara di dunia.
2) Dewan
Keamanan PBB (Security Council) :
Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau
mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5
anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara
anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2
tahun. Dewan ini memiliki hak Veto yaitu
hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan
yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1
negara dari anggota Dewan tersebut.
3) Dewan
Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih
18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab atas
kegiatan social PBB. Bersidang setiap tahun selama satu bulan. Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum
yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi
Manusia. Badan ini mengkoordinir
badan-badan seperti WHO (World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia,
ILO (International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional,
FAO (Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO
(United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan.
UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu
dan anak di selurug Negara di dunia.
4) Dewan
Perwalian (Trusteeship Council) : Dewan ini bertugas menyelenggarakan
pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk
kategori trust territories (wilayah peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas
jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar
Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara
bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya.
Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan
Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan
Turki seperti Jordania dan Palestina.
Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November
1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
a) Memelihara
keamanan dan perdamaian internasional
b) Memajukan
politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
c) Mendorong
peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,
d) Menjamin
penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5) Mahkamah
Internasional (International Court of Justice) :
Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang
bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum
berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.
Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah
internasional :
a) Semua
Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional,
Perkara apa saja.
b) Negara
lain yang bukan statute Mahkamah
Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
c) Dewan
Keamanan PBB
Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga
memberikan nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan
badan tersebut dan badan PBB lainnya.
6)
Sekretariat (Secretariat) :
Badan ini terdiri
atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan
PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari
Korea selatan.
Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) :
a. ILO
(International Labour Organizatiaon) yaitu Organisai buruh internasional
didirikan pada tanggal 11 April 1919
bermarkas di Jenewa, Swiss. Bertujuan
memelihara perdamaian abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social dan
memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya.
b. FAO (
Food and agriculture Organization) yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian
PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini
bertujuan meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil
makanan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
c. UNESCO
(United Nations educational Scintific and Cultural Organization) , yaitu
Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada
tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis. Badan ini bertujuan member sumbangan kearah
perdamaian dan keamanan dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui
pendidikan, pengetahuan.
d. WHO
(World Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang didirikan
pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai
tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
e. IBRD (
International Bank of Reconstruction and development) yaitu bang pembangunan
dan perkembangan internasional yang didirikan pada tanggal 27 Desember 1945
bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota
PBB untuk memudahkan penanaman modal untuk tujuan produktif.
f. IMF
(International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional didirikan pada
tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika Serikat. Bertujuan memajukan kerjasama moneter
internasional dan perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran
uang, membantu menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi
yang sedangberjalan.
g. ICAO
(International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil
internasional.
h. UPU
(Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia
i. ITU
(International Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi
internasional.
j. ITO
(International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan internasional
dan peraetujuan mengenai bea dan cukai
dan perdagangan.
k. WTO
(Word Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
2. ASEAN
(Association of South East Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia
Tenggara:
ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8
Agustus 1967 yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia),
Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura)
dan Narciso R. Ramos (Filipina).
Sekarang jumlah anggotanya 10 negara yaitu ditambah dengan Brunai
Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja.
Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun
1994, yaitu forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik. Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN,
Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12 negara patner yaitu Kanada, Asustralia,
India, Jepang, Selandia Baru Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC,
Amerika Serikat, Mngolia dan Uni Eropa.
a. Tujuan
ASEAN :
1) Memepercepat
peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.
2) Meningkatkan
perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
3) Meningkatkan
kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi,
soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
4) Salng
memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian
5) Bekerjasama
dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
6) Membina
kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
b. Struktur
ASEAN :
Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :
1. ASEAN
Summit, yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se ASEAN. Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan
lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN. Didahului dengan pertemuan para menteri
ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.
2. ASEAN
Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri luar negeri ASEAN yang
merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN.
3. ASEAN
Economic Ministers (AEM) adalah siding para menteri ekonomi untuk meneruskan
kebijakan yang telah dirumuskan. Sidang
ini 2 kali setahun.
4. ASEAN
Finance Meeting (AFMM) adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan
ASEAN di bidang keuangan.
5. Other
ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri non ekonomi
merumuskan kebojakan selain ekonomi seperti pendidikan, keshatan penerangan,
sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.
6. ASEAN
Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri
dari Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding
tahunan para menteri luar negeri ASEAN.
7. ASEAN
Secretariat yaitu sekretaris ASEAN yang
berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan
mengkoordinasikan dan melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.
Manfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi
Indonesia :
a. Manfaat
kerja sama Internasional:
1) Dewan
Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan
Australia.
2) Perundingan
Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan
pendudukan belanda di Indonesia.
3) PBB
mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda II yang berisi
:
Hentikan
saling menyerang
Membebaskan
segala tawanan
Berunding
atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville
Pemerintaha
RI dikembalikan ke Yogyakarta.
4) Pengembalian
Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
5) Pengakuan
kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.
b. Manfaat
Perjanjian Internasional :
1) Diterimanya
konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.
2) Penentuan
Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982,
yaitu :
Batas
wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai
dan Negara kepulauan.
batas
200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
pengakuan
hak Negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
Secara regional perjanjian batas laut dengan Negara tetangga
sbb:
1. Indonesia
– Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.
2. Indonesia-
Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
3. Indonesia
– Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
4. Indonesia-
Singapura :garis batas laut territorial.
5. Indonesia
– India : Lands kontinen laut Andaman.
Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia
menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
1. Daratan/Kepulauan :2.027.087 km
2. Laut
territorial : 3.166.163
km
3. Landas
Kontinen :
800.000 km
4. ZEE :
2.500.000 km
BAB III
Kesimpulan
Hubungan
Antar Bangsa atau Hubungan Internasional adalah ilmu yang mempelajari
fenomena-fenomena internasional atau kontak suatu bangsa dengan bangsa yang
lain. Hubungan Internasional juga mempelajari mengenai perilaku aktor Negara
maupun non Negara yang melintasi batas territorial sebuah Negara yang berperan
dalam melakukan berbagai bentuk kedaulatan dan
penggunaan kekuasaan guna untuk meraih kepentingan nasional negaranya,
dan juga berupaya untuk mempertahankan perannya sebagai aktor utama dalam
menjalankan sistem internasional. Kemudian kajian studi hubungan Internasional
sangat luas bukan hanya membahas mengenai politik saja namun juga membahas
mengenai fenomena ekonomi, hukum sosial dan budaya. Dengan kata lain ilmu
hubungan internasional merupakan ilmu sosial yang mempunyai cakupan yang sangat
luas.
Hubungan
antar bangsa sangat diperlukan bagi semua bangsa di dunia ini, karena tidak ada
bangsa yang mampu mengolah dan mengatur segala kepentingan yang ada di dalam
negara itu dengan sendiri atau tanpa bantuan dan peran dari bangsa lain.
Seperti
negara kita yang menjalin kerja sama dengan negara-negara lain di dunia dalam
berbagai organisasi,
Contohnya seperti apa yang telah disebut dalam makalah ini,
Indonesia menjalin kerja sama dengan negara lain dalam organisasi PBB
(Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nation dan ASEAN (Association of South East
Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara.
DAFTAR PUSTAKA
http://halil-materipkn.blogspot.com/2010/03/bab-4-hubungan-internasional-dan.html
Pada tanggal 6 Oktober 2012 Pukul 10.35 wib.
http://www.scribd.com/doc/36883179/Makalah-PKn
Pada tanggal 6 Oktober 2012 Pukul 11.30 wib.
http://www.google.co.id/search?q=pendahuluan%20makalah%20hubungan%20antar%20bangsa&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a&source=hp&channel=np
Pada tanggal 6 Oktober 2012 Pukul 12.00 wib.
http://tugaskuliahdansekolah.blogspot.com/2012/09/makalah-pengertian-hubungan.html
Pada tanggal 5 oktober 2012, pukul 20:40 wib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar