Demokrasi
Dari Wikipedia bahasa
Indonesia, ensiklopedia bebas
Demokrasi memungkinkan
rakyat menentukan pemimpinnya melalui pemilihan umum.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau
melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan).[1] Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat",[2] yang dibentuk dari kata
δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat
pada tahun 508 SM.[3] Istilah demokrasi
diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk
pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di
tangan orang banyak (rakyat).[4] Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnyamendefinisikan demokrasi
sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".[5] Hal ini berarti kekuasaan
tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur
kebijakan pemerintahan.[6] Melalui demokrasi,
keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.[7]
Demokrasi terbentuk menjadi
suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang
ingin menyuarakan pendapat mereka.[5] Dengan adanya sistem
demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahanotoriter lainnya dapat dihindari.[5] Demokrasi memberikan
kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum
semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja.[8] Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk
yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.[9] [8]
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan
pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakatsosialis.[10] Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya
peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang
yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan.[11] Masalah keadilan menjadi
penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan
hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta
pertolongan untuk mencapai hal tersebut.[11]
Sejarah demokrasi
Sebelum istilah demokrasi
ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk
sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia.[9] Ketika
itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara
kota yang
independen.[9] Di setiap negara kota tersebut para rakyat
seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun
diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.[9]
Barulah pada 508 SM,
penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang
merupakan cikal bakal dari demokrasi modern.[9] Yunani
kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan
independen.[12] [3] Negara kota tersebut memiliki sistem
pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi.[3] Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang
mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung.[13] Penggagas dari demokrasi tersebut pertama
kali adalahSolon, seorang penyair dan negarawan.[3] Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun
Solon tidak berhasil membuat perubahan.[3] Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun
kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena.[3] Dalam demokrasi tersebut, tidak ada
perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri
dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan.[14] Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena,
hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.[8]
Demokrasi ini kemudian dicontoh
oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM.[9] Sistem
demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari
bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.[14]
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk
demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.[5]
Demokrasi
langsung
Demokrasi langsung merupakan
suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat
dalam menentukan suatu keputusan.[5] Dalam
sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu
kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik
yang terjadi.[5] Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa
awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan
yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya.[5] Di era modern sistem ini menjadi tidak
praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan
seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.[5] Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi
yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu
untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.[5]
Demokrasi
perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan,
seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan
umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.[5]
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat
dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan RepublikIndonesia.[15] Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru
demokrasi".[16]Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:[16]
2.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
6.
Pemilihan yang bebas dan jujur;
8.
Proses hukum yang wajar;
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan
demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia
mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.[17] Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat
dua asas pokok demokrasi, yaitu:[17]
1.
Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan
wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2.
Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah
untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Dalam perkembangannya, demokrasi
menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.[4] Ciri-ciri
suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:[4]
1.
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan
keputusan politik, baik
langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.
Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak
asasi rakyat (warga negara).
4.
Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen
sebagai alat penegakan hukum
6.
Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi
dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di
lembaga perwakilan rakyat.
8.
Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan
(memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan
rakyat.
9.
Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama,
golongan, dan sebagainya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar